
Tanjung Pinang (SegmenNews.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Kamis (19/1/2017). Tim Kejati memeriksa Ilyas Saudi, mantan Bupati Natuna dan Minggu Wardi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Min Wardi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (PMPTSP) Kabupaten Natuna.
“Ia saya memenuhi panggilan lupa untuk yang berapa kali dipanggil disini sebagai saksi selaku dulu kepala PU,” kata Min Wardi ditemui usai di periksa di ruang penyidikan Kejati Kepri, Kamis (19/1/2017).
Kepada wartawan, ia menyampaikan beberapa hal dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satunya yakni mengenai proses pembangunan dan perlengkapan sarana dan infrastuktur pendukung di rumah dinas tersebut.
Menurutnya, Bupati pun rencananya akan menyerahkan rumah tersebut ke DPRDuntuk ditempati. Namun pembangunan ini masih ada yang kekurangan pendukung seperti saluran air, Listrik, jalan dan lain sebagainya. ”Ini yang tahap kedua. Air minum, jalan sama listrik. Tahap pertama yakni yang bangunanya,” terangnya.
Pembangunan tahap pertama selesai pada tahun 2009 dan pembangunan tahap kedua dilaksanakan selama tiga tahun yakni tahun 2013 hingga tahun 2016. Sementara itu penempatan itu dilakukan setelah Sekwan menyerahkan ke Dewan. Dan pengguna anggaran saat itu adalah dirinya.
“Dipanggil ini tidak ada kaitan dengan fisik. Tapi tunjangan yang diterima anggota dewan. Saya juga ditanya apakah saya tau berapa anggaran untuk tunjangan itu, saya Jawab, saya tidak tau karena itu domainya Sekwan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pemanggilan dirinya, dia mengatakan memang tak lain berkaitan dengan tunjangan rumah dinas DPRD yang diterima oleh ketua dan seluruh anggotanya yang berjumlah 20 unit dengan anggaran dua Miliar tahun anggaran 2011.
“Sebenarnya saya dipanggil untuk melengkapi pertanyaan dari penyidikan yang telah lalu. Saya sudah sering dipanggil oleh penyidik. Tiga kali saya dipanggil. Dalam kasus ini juga saya belum tau apakah sudah ada tersangkanya,” tegasnya.
Dia mengaku datang sendiri dari Natunauntuk memenuhi pemanggilan tersebut. “Saya datang sendiri. Tapi ada juga mantan bupati (Ilyas Sabli) diperiksa. Masih didalam beliau,” tambahnya.
Pukul 19. 40 WIB, Ilyas Sabli yang telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang keluar dari ruang penyidikan. Namun Ilyas begitu akrab disapa menolak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan yang telah menunggu di lobi Kejati.
“No coment lah. Aku udah tak enak badan,” kata Ilyas sembari memasuki mobil probadinya. Nampak Ilyas didampingi penasehat hukumnya. Namun mereka menolak berkomentar.
Fery Tas Aspidsus Kejati Kepri mengatakan bahwa pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani semua akan dilakukan pemanggilan. “Semua kita panggil dalam perkara yang sedang kita tangani. Yang lebih tau (pemeriksaan hari ini) siapa-siapa yang dipanggil itu ketua Tim penyidik,” tegas Fery Tas yang dihubungi saat berada di luar dinas.
Belum diketahui apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. Belum ada pihak yang memberikan keterangan tentang status dari penanganan penyidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejati meningkatkan ke penyidikan tentang dugaan korupsi tunjangan rumah Dinas ketua dan anggota DPRD tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran 2 miliar.
Sebelumnya juga Andar Perdana mantan Kejati Kepri mengatakan bahwa modus yang dilakukan yakni dengan sengaja anggaran selama satu tahun untuk tunjangan rumah dinas dikeluarkan. Namun prakteknya, rumah dinas itu seolah sengaja tidak ditempati dengan maksud mendapatkan jatah tunjangan secara berkelanjutan. (tbc/achir)