
Pekanbaru (SegmenNews.com) – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa mendakwa Heru Wahyudi korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp433 juta.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dihadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH, Senin (23/1/2017).
Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa Heru Wahyudi dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Dari jumlah kerugian negara tersebut, Heru Wahyudi menikmati Rp443 Juta.
Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Dimana saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh,” terang Budhi.
Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.***(hasran)