Kadis Kebudayaan Rohil Didakwa Korupsi Proyek Waterboom. Ini Modusnya Menurut Jaksa

Proyek waterboom yang tidak dapat digunakan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir tahun 2010, Ir Tarmidzi Madjid, Selasa (24/1), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek waterboom sebesar Rp 6 miliar.

Selain, Tarmidzi Madjid, juga diadili empat orang lainnya, yakni Erham M Noer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pertama, Syafri Spd, PPTK kedua, Yudi Safruddin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan, selaku kontraktor pelaksana dan Hendri ST, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, selaku Konsultan pengawas proyek tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Elfiansyah SH,  Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afriansyah SH,  mengungkapkan, perbuatan tindak pidana korupsi kelima terdakwa ini dilakukan pada tahun 2010 hingga Desember 2011. Saat itu Pemkab Rohil melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga menganggarkan sebesar Rp 6 miliar untuk pembangunan waterboom di Komplek Perkantoran Batu Enam.

Sebelumnya ditunjuk CV Panca Mandiri Konsultan, selaku Konsultan pengawas proyek. Kemudian kontrak ditandatangani antara terdakwa Tarmizi dan terdakwa Hendri selaku Direktur.

Kemudian dalam proses lelang ditetapkan PT Tunas Mekar Harapan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.  Kontrak ditandatangani antara terdakwa Tarmidzi Madrid dengan terdakwa Yudi Syafrudin.

Dalam kontrak yang ditandatangani tanggal 1 November 2010 tersebut disebutkan pekerjaan lupsum dengan waktu pekerjaan 60 hari kalender. Namun kenyataannya hingga tanggal 30 Desember 2010, Yudi Syafrudin belum melaksanakan proyek konstruksi tersebut.

Kemudian terdakwa Tarmizi menyetujui dilakukan addendum dengan terdakwa Yudi Syafrudin melalui terdakwa Erham M Noer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pertama, dengan lima alasan yang tidak wajar. Hal ini juga disetujui oleh terdakwa Hendri selaku Konsultan pengawas.

Kemudian September 2011, terdakwa Erham memasuki masa pensiun dan ditunjuk Syafri Spd, PPTK kedua,

Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak dapat digunakan. Berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Rohil, terhadap waterboom sarana permainan anak itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan kelima terdakwa ini dinilai telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi.  Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.*** (hasran)