Dinilai Korupsi PT BLJ, Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Herliyan Saleh

Pekanbaru (SegmenNews.com) -Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dituntut selama enam tahu  penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya.

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama,  yalnk mantan Sekda Burhanuddin,  Mantan Kepala Inspektorat, Mukhlis dan Komisaris PT BLJ Ribut Suwandi,  dituntut masing-masing selama lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herinato SH, Soimah SH dan Budhi SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,  Rabu (25/1/2017)

Jaksa Penuntut Umum menilai keempat terdakwa secara bersama-sama ikut memperkaya orang lain,  sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Selain itu,  Jaksa juga menuntut terdakwa Herliyan Saleh,  Burhanudin, Ribut Susanto dan terdakwa Mukhlis masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Herliyan Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” jelas Herianto.

Keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Karena uang pengganti dibebankan kepada perusahaan perusahaan yang menerima aliran dana diantaranya, PT Sumatera Timur Energi, dan PT Riau Energi Tiga.

Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.***(hasran)