Jakarta(SegmenNews.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 35 Orang Warga Negara India. Mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian berupa people smuggling atau penyelundupan tenaga kerja ke berbagai Negara.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman menuturkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin 16 Januari 2017. Saat itu, petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang memeriksa orang asing di wilayah Jakarta Barat.
“Petugas menemukan delapan warga negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya dan melakukan pemeriksaan lebih Ianjut,” jelas Rahman di kantornya, Rabu (25/1/2017).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa paspor mereka sedang berada di tangan warga negara India lainnya berinisial MAL. Paspor itu akan digunakan untuk pengurusan visa kerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa.
Atas kabar itu, petugas kemudian menelusuri keberadaan MAL dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, MAL mengaku melakukan aksinya berkat kerja sama dengan dua warga negara India lainnya berinisial KS dan AN.
“Saat ini Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga berhasil mengamankan KS dan AN,” lanjut Rahman.
Dari tiga orang itu, imigrasi mengamankan 35 warga negara asing asal India. Mereka berusia antara 24 sampai 45 tahun.
“Orang asing yang diduga akan diberangkatkan ke negara ketiga dikenakan biaya antara USD 1.000 hingga USD 3.500 oleh kelompok ini,” terang Rahman.
Selain mengamankan 35 warga negara asing asal India, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang, paspor, telepon genggam, EDC, dan sertifikat pendidikan.
Mereka yang terjaring itu diduga melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini orang asing itu masih diperiksa penyidik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Para WNA tersebut terancam dikenakan pidana Keimigrasian berupa ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Rahman.***
Red: hasran
Source: liputan6