Sidang Korupsi Bansos, Jaksa Hadirkan Bupati Kepulauan Meranti

Tiga saksi dirumah sebelum memberikan keterangan

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Jaksa menghadirkan Bupati Kepulauan Meranti,  Irwan Nasir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti tahun 2014, Hafizoh,  serta pengurus Yayasan anggota DPRD,  Falzan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/1/2017).

Ketiganya dijadikan saksi perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkab Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit dengan terdakwa Nazzarudin,  Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

Sementara untuk terdakwa Prof Yohanes Umar ditunda pekan depan karena Yohanes sakit.

Kepada majelis hakim, Irwan Nasir mengatakan, ada didatangi oleh terdakwa Yohanes Umar, Ketua LAM Kepulauan Meranti Haji Kazir, memberikan proposal pendirian universitas di Kepulauan Meranti. Intinya mereka meminta support dana dan peran aktif Pemda.

Untuk pendirian tersebut awalnya pihak yayasan Meranti mengaujan dana miliar, namun tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan dana Pemkab.

Irwan mengaku tidak mengetahui siapa yang mendisposisi anggaran bantuan sebesar Rp800 juta dan Rp400 juta kepada yayasan tersebut.  Dana yang Rp800 juta tersebut diperuntukkan untuk operasional pendirian universitas.  Sementara untuk gedung pendidikan untuk sementara dipinjamkan gedung milik Pemkab.

Untuk diketahui, dari dana sebesar Rp1,2 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 lalu, terjadi penyelewengan dana hibah tersebut sebesar Rp300 juta. Yohanes Umar, selaku Ketua Dewan Pembina YMB dan H Nazarudin, Ketua YMB diduga ikut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Yohannas Oemar bulan Oktober 2016 lalu, dan melakukan penahanan pada Selasa 15 November lalu. Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta itu, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***(hasran)