Pekanbaru (SegmenNews.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau masih mendalami dugaan keterlibatan atasan Z, Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya Kabupaten Tahun 2010-2015, pemilik rekening gendut, yang ditindak si hasil tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, kepada wartawan. “Kemungkinan masih ada tersangka lain selain Z. Kami masih mendalami sejauhmana keterlibatan atasan tersangka terhadap uang yang dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Apakah memang dia sama sekali tidak tahu, dan apakah dia turut menikmatinya,” ujarnya.
Dikatakannya, sejauh ini tersangka Z masih pasang badan. Z mengaku melakukannya sendiri. “Namun nantinya tentu akan ketahuan juga itu benar atau bohong. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan keterangannya dan sejumlah saksi di persidangan,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau, Rabu (1/2/2017), menjebloskan Z ke Rutan Sialan Bungkuk, sambil menunggu proses selanjutnya.
Terbongkarnya rekening gendut dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh tersangka Z ini menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, bermula dari analisis PPATK yang menemukan adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersangka Z. Analisis ini kemudian diteruskan ke Kejagung dan Kejati.
Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh bukti cukup adanya indikasi tindak pidana korupsi. “Modusnya, pengelolaan anggaran utamanya uang persediaan dan ganti uang, dikelola oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran. Ternyata dari tahun 2010-2015 tersangka Z telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara, setiap dana cair dari Pemda masuk ke rekening resmi bendahara. Harusnya diserahkan ke pelaksanaan kegiatan, namun kenyataannya bendahara mencairkan uang kemudian, sebagian atau sedikit demi sedikit ke rekening pribadi, ” ujar nya.
Tersangka memiliki empat buah rekening untuk menampung dana tersebut, seluruhnya atas nama tersangka, antara lain di Bank Riau Kepri dua rekening dan di BANK BNI.
Total nilai pada rekening ada Rp3 miliar, sebagian digunakan untuk kegiatan dan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,475.798.
“Ada tindak pidana, uang untuk kepentingan pribadi dan sudah disita sebesar Rp361. 847.000 masih ada satu mobil CRV yang akan disita senilai Rp140 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi, jo pasal 65 KUHP, dan Pasal 3 UU Tindak pidana korupsi,” ujarnya.***(Segmen02 )