
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Maju pesatnya pendatang di Kota Pekanbaru, dikhawatirkan tindak kriminalitas meningkat. Untuk meminimalisir hal itu, para pendatang akan diatur Perda.
Kasatpol PP Zoelfahmi Adrian kepada wartawan, Kamis (9/2/17), mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seluruh pendatang yang datang ke Pekanbaru wajib lapor 1×24 jam.
Disebutkannya, meski aturan ini sudah diketahui seluruh RT ataupun RW se-kota Pekanbaru, ini masih kebijakan sepihak saja, belum ada payung hukum yang mengikat.
“Maka dari itu kita akan membuatkan payung hukumnya. Dengan begitu seluruh RT ataupun RW bisa melakukan pengawasan di setiap lingkungan masing- masing ,” jelasnya.
Zulfahmi mengatakan, secara lisan sudah di sampaikan ke bagian hukum, saat ini pihaknya sedang melakukan kelengkapan draf peraturan tersebut.
“Diharapkan tahun ini perda tersebut sudah rampung, sehingga bisa dijalankan sesuai hukum yang berlaku, ” ungkap Zulfahmi.***(Don/mcr)