Angkut 89 Trenggiling Tanpa Izin, Empat Pria Diringkus

Petugas menunjukkan barang bukti trenggiling yang diangkut tanpa dokumen

Bengkalis(SegmenNews.com)-Empat orang pria asal Kecamatan Tugu Mulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, diringkus Polsek Siak Kecil, Minggu (12/2), sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kedapatan mengangkut 89 trenggiling tanpa dilengkapi dokumen di Jalan Sudirman, Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Senin (13/2), mengungkapkan, empat tersangka tersebut yakni Jhony Irawan bin Abas (42), Rohimin bin Dahuli (39), Fasko Buana bin Syarifuddin (49) dan Supriyono bin Sarju (32).

Dikatakannya, saat ini penyidik akan berkoorsinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam untuk penyerahahan hewan yang dilindungi tersebut.

Sementara penangkapan keempat tersangka menurutnya, bermula Minggu (12/2) sekitar pukul 15.00 WIB, sewaktu polisi Polsek Siak Kecil melaksanakan patroli dan melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, menemukan satu unit mobil jenis kijang innova warna silver Nopol BG – 1246 – MW dlm keadaan berhenti.

Petugas mencium aroma mencurigakan dari mobil. Ketika melihat ke dalam mobil ditemukan adanya hewan jenis tringgiling. Petugas kemudian mengamankan keempat tersangka dan di bawa ke Polsek Siak Kecil untuk penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diaita antara lain, dua unit mobil kijang innova warna silver yang bermuatan hewan tringgiling Nopol BG – 1246 – MW. Mobil warna hitam Nopol BG – 2534 – HD, 89 ekor Tringgiling, saat dihitung 84 ekor dalam keadaan hidup dan lima ekor dalam keadaan mati.

Enam buah keranjang yang terbuat dari plastik berwarna orange, 89 goni plastik sebagai pembungkus hewan Trenggiling.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Pekanbaru untuk mengamanan dan penyerahan hewan jenis Tringgiling,” ujar Guntur.***(hasran)