
Rohil(SegmenNews.com)- Polsek Bangko Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Kamis pagi (9/2/17) melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Kering.
Barang haram tersebut dari hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yakni Putra harianda (27 ) tahun, alamat Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu dan Dani Mulyiono (28) tahun alamat Gg Melur Kelurahan Bagan Barat.
Dari Hasil pengembangan oleh pihak Polsek Bangko didapat Narkotika Jenis Ganja Kering tersebut didapatkan dirumah tersangka Aman yang saat ini masih dalam status DPO Polsek Bangko.
Dirumah Aman yang berstatus DPO tersebut, Polsek Bangko berhasil mengamankan Nerkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 2894 gram.
Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering yang dimusnahkan oleh Polsek Bangko, yaitu sebanyak 2669,60 gram dan disisihkan dari Barang Bukti tersebut untuk proses Penyidikan sebanyak 52,16 gram.
Adapun yang Hadir dalam Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenia Ganja Kering yaitu, Ketua BNK Kabupaten Rohil, Kepala Kejaksaan Rohil diwakili oleh Kasi Pidum, pihak Dinas Kesehatan, Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,SIK, Sekcam Bangk, KBO Narkoba Polres Rohil, Penasehat Hukum dan Sekretaris KNPI Rohil serta Anggota Polsek Bangko.***(Chandra)