Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi pembangunan rumah sederhana berasal dari dana APBN, dengan terdakwa Kadis Sosial Provinsi Riau tahun 2012, Said Saqlul, Konsultan Pengawas, Junaidi dan M Khusairi, Direktur PT Sera Rora Abadi Konsultan proyek, Senin (13/2/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan ini terungkap bahwa saksi Angga sebelumnya pernah memberikan uang dari hasil proyek tersebut kepada istri terdakwa Aaid Saqlul yang bernama Elimesra. Jaksa Penuntut Umum, Gilang SH pun mempertanyakan apakah terdakwa Said Saqlul ada menikmati atau tidak.
Mendengar pertanyaan JPU ini, Said Saqlul mengaku tidak mengetahui ada atau tidak aliran dana tersebut. Karena setahu dirinya, istrinya menyebutkan bahwa Angga yang meminjam uang kepada istrinya.
Soal menikmati menurut Saqlul jika memang ada aliran dana tersebut, maka secara tidak langsung dirinya ada menikmati, karena uang miliknya juga milik istrinya, demikian sebaliknya. Ketika ditanya Jaksa apakah terdakwa Saqlul bersedia mengembalikan dana tersebut, karena berdasarkan hitungan jaksa diperkirakan ada sekitar Rp53 juta selisihnya, Saqlul menjawab bersedia.
Majelisnhakim yang dipimpin Toni SH pun menyambut baik kesediaan terdakwa mengembalikan kerugian negara tersebut, karena menurut hakim akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa maupun hakim dalam tuntutan dan putusannya.
Pada kesempatan tersebut, Saqlul yang diperiksa sebagai terdakwa juga mengakui bahwa ia memperoleh kabar bahwa uang muka proyek sebelumnya sudah dicairkan sebesar 30 persen, namun setelah satu bulan pekerjaaan sama sekali belum dikerjakan oleh Angga, sehingga ia meminta Angga untuk mempercepat pekerjaan.
Saqlul juga mengakui bahwa hingga akhir tahun dirinya mendapat laporan dari PPK bahwa pekerjaan sudah 85 persen dan menurut keterangan PPK jika sudah 85 persen, dana sudah bisa dicairkan 100 persen.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama primer melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kegiatan pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini, menghabiskan dana sebesar Rp1,450 miliar.
Namun dalam perjalananya, ternyata pembangunan hanya terealisasi sekitar 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp 450 juta.***(hasran)