Pemdes Inhil Harus Sediakan 307 Alat Voting

Inhil(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau Said Syarifuddin menyatakan bahwa rencana pemilihan kepala desa atau Pilkades, dengan sistem E-Voting dibatalkan akibat keterbatasan alat.

“Ya, semula memang ada rencana untuk menerapkan sistem E-Voting pada Pilkades serentak tahun 2017 ini, namun kita batalkan karena tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang memungkinkan untuk serentak dilaksanakan sesuai dengan jam dan hari yang sama,” ujar Said Syarifuddin di Tembilahan, Selasa.

Said mengatakan, penerapan sistem E-Voting pada Pilkada serentak 2017 terkendala dengan ketersediaan jumlah alat.

Lebih lanjut Said menerangkan, untuk menerapkan sistem E-Voting Pemerintah Daerah harus menyediakan sebanyak 307 unit alat, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Sementara itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini hanya mampu mengadakan sebanyak 22 unit alat.

“Kita berencana hanya membeli alat sebanyak 22 unit sedangkan Inhil memiliki 307 TPS, dengan begini artinya kita harus menggunakan alat secara bergantian,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan keterbatasan alat ini pula, pelaksanaan Pilkades diperkirakan bisa berlangsung selama kurang lebih 40 hari. Hal ini akan bertentangan dengan Undang-undang peraturan daerah mengenai penyelenggaraan Pilkades yang wajib serentak.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memenuhi ketersediaan alat di 307 TPS yang ada Pemerintah Daerah harus menganggarkan lebih dari Rp15 Miliar, ini hanya akan menyita anggaran yang cukup besar. Untuk itulah Pemerintah lebih memilih melaksanakan Pilkades dengan cara manual seperti biasa dan membatalkan sistem E-Voting.

“Kalau kita tetap menggunakan sistem E-Voting untuk 307 TPS kita harus menganggarkan lebih kurang 15 Miliar, sehingga akan menyita anggaran yang cukup besar. Kita tunggu saja, jika Pemerintah Daerah sudah mampu mengadakan alat maka sistem ini akan kita terapkan, ya kenapa tidak,” jelas Said.(Adv/Hms)