Dilaporkan Capok Lahan Warga, DPRD Rohul Segera Panggil Manajemen PT.Hutahaean

Dilaporkan Capok Lahan Warga, DPRD Rohul Segera Panggil Manajemen PT.Hutahaean

Rohul(SegmenNews.com)-  DPRD Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, Riau segera akan memanggil Manajemen PT Hutahaean yang beralamat di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, terkait dugaan “caplok” lahan.

Dugaan pencapolkan lahan sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dilaporkan masyarakat Desa Tingkok, melalui Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu selaku penerima kuasa belum lama ini.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin, (20/2/2017) membenarkan laporan dari masyarakat tersebut sudah DPRD Terima dan hari ini  kita sudah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan pengaduannya.

“Managemen PT Hutahaean Secepatnya kita akan panggil untuk mendengar keterangannya tentang permasalan lahan tersebut. Dan sebelumnya kami juga mempelajari uraian laporan masyarakat yang telah kami terima,” kata Ketua DPRD Rohul singkat.

Untuk diketahui Pemanggilan Manajemen PT Hutahaean itu berdasarkan laporan Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu selaku penerima  kuasa dari masyarakat diatas perjanjaian kedua belah pihak dari mewakili masyarakat H. Safei dan Manajemen PT Hutahaean.

Yang mana pada perjanjian kedua belah pihak itu, diduga PT Hutahaean ingkari kesepakatan dengan tidak membagi hasil sistim pola KKPA kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Sementara Kelapa Sawit yang ditanam sudah lama berhasil.

Dalam surat perjanjaian pembayaran upah kerja imas, tumbang, Rencek lahan. H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahaean yang beralamat di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2002 yang mewakili Direktur utama PT Hutahaean pihak pertama Ir. N Pasaribu dan yang mewakili pihak masyarakat Tingkok pihak ke II H. Safei.

Pada surat bersama itu kedua belah pihak mempedomani perjanjaian bersama yang merupakan sebuah kesepakatan untuk mengerjakan lahan dengan upah Rp 675.000 per Hektar yakni,

1, Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut diatas tidak akan di Kembalikan lagi kepada perusahaan.

2.. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahaean tersebut diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau. b. Apakah jual beli.  Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan..

Sementara Dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonfersika kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean nmor :75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bapak Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasirpengaraian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini belum juga Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.

Terkait hal ini saat Manajemen PT Hutahaean yang dikonfirmasi melalui Humasnya Sinaga, sayangnya tidak aktif.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Ketua Komisi II DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra bersama Anggota H. Porkot Hasibuan SH saat menerima perwakilan masyarakat Desa Tingkok selaku penerima kuasa dari LSM TOPAN-RI Penasehet Eri Munaf, Ketua Marianto Lubis Sekertaris Reihan Amir Tambunan dan Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution di Kantor DPRD Rohul Senin, (20/2/2017). ***(Fitri)