Sssttt…Saksi Sebut Bansos Pesanan DPRD Bengkalis Seluruhnya Salahi Aturan

Sssttt…Saksi Sebut Bansos Pesanan DPRD Bengkalis Seluruhnya Salahi Aturan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Terdakwa korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis, Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis, kembali diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/2/2017), untuk mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yakni Aris, Kasubag Anggaran Setdakab Bengkalis, Junaidi, Kabag Hukun dan Imam, Kabag Kesra Setdakab Bengkalis.

Kepada majelis hakim, saksi Aris, menyebutkan seluruh dana bansos dari aspirasi anggota DPRD Bengkalis pada APBD Perubahan Tahun 2012, seluruhnya menyalahi prosedur.

Dikatakannya, selaku Kasubag Anggaran, ia ditugaskan oleh Sekdakab Bengkalis saat itu, Asmaran Hasan, untuk mengentri data penerima dana bansos yang berasal dari aspirasi dewan. ‘Pak Sekda saat itu memberikan kepada saya rekap nama-nama penerima dana hibah bansos yang merupakan aspirasi dewan. Pada rekap tersebut disebutkan nama-nama anggota dewannya,” ujarnya.

Rekap ini kemudian dimasukkan kedalam data entry sistem. Dirinya selaku Kasubag Anggaran tidak ada menerima proposal terkait untuk apa saja hibah tersebut.

“Saya hanya mengentry data dan mengelompokkannya perbidang. Misalnya bidang pendidikan dikelompokkan siapa saja nama-namanya, kemudian diteruskan kepada SKPD terkait.

Kepada majelis hakim, Aris mengakui bahwa penerima dana hibah berdasarkan aspirasi dewan teraebut sudah menyalahi prosedur. Karena data tersebut diterima setelah KUA PPAS.

“Berdasarkan Perbub, harusnya nama-nama tersebut diperoleh sebelum KUA PPAS disahkan. Namun kenyataamnya setelah disahkan nama-nama tersebut baru dimasukkan. Mengapa masih boleh, saya tidak tahu karena itu kebijakan,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, sidang kemudian dilanjutkan, Rabu (22/2), dengan agenda mendengarkan saksi lainnya. Majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi lebih banyak lagi, agar dalam sepekan ini diharapkan pemeriksaan saksi telah selesai.

Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 miliar.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15juta.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.***(hasran)