Tembilahan- (SegmenNews.com)-Aparat Polsek Tempuling meringkus Dian Ekawati (34), seorang pegawai negeri sipil, warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Ia kedapatan sering mengedarkan shabu-shabu di Kota Tembilahan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (25/2/2017), mengungkapkan, tersangka Dian ditangkap Unit Opsnal Polsek Tempuling, Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Provinsi, Parit 10 Sungai Sirih Besar, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Penangkapan bermula, saat Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa ada seorang wanita dari Kota Tembilahan yang sering mengantar Narkotika jenis shabu-shabu kearah Rumbai dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut hitam panjang, kulit hitam, dan hidung mancung.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapat informasi, bahwa pelaku DE, akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis shabu-shabu ke Sungai Salak. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan patroli menyisir jalan arah ke Tembilahan.
Tepat di Jalan Propinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar. Saat wanita tersebut dijumpai di TKP, petugas langsung menghentikan dan kemudian menggeledah wanita itu. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket kecil dengan ukuran setengah Jie yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN, satu unit handphone merk Aldo warna Orange Hitam.**(hasran)