Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tiga saksi perkara korupsi dana bansos mengaku menyerahkan uang terima kasih kepada terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, dengan total Rp110 juta. Uang ini diberikan sebagai uvapan terima kasih atas cairnya proposal para saksi oleh Pemkab Bengkalis.
Keterangan saksi ini terungkap pada sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, Rabu (1/3) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tiga saksi tersebut yakni, Dedi, sepupu terdakwa Heru Wahyudi, Faisal Bahri dan Guntur, honorer Pemda. Kepada majelis hakim, ketiganya mengaku mengetahui adanya dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis dari teman masing-masing. Agar memuluskan bantuan sosial tersebut, ketiganya mengaku menemui terdakwa Heru Wahyudi.
Begitu mengetahui adanya dana bantuan sosial ini, ketiga saksi membuat dan mencari kelompok dadakan dan membuat proposal khusus untuk menggaet dana bantuan sosial.
Guntur, misalnya, kepada majelis hakim mengaku, pada tahun 2012 tersebut masih berstatus mahasiswa, ia tahu ada dana hibah tersebut kemudian membuat Forum Komunikasi Mahasiswa Studi Kekaryaan. Di organisasi ini Guntur menjadi ketua dengan enam orang anggotanya.
Ia kemudian membuat proposal yang diajukan kepada Bupati Bengkalis melalui Bagian Umum. Setelah itu Guntur menemui terdakwa Heru Wahyudi minta dibantu agar bisa cair..Guntur kemudian menuliskan nama organisasi dan nama ketua pada secarik kertas dan diserahkan kepada Heru Wahyudi.
Selang empat bulan kemudian, dana tersebut cair, dari Rp50 juta yang diajukan seluruhnya cair. Setelah memperoleh dana tersebut, Guntur mendatangi Heru Wahyudi dikediamannya dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai rasa terima kasih.
Sementara saksi Dedi, yang merupakan sepupu terdakwa, mengungkapkan, dirinya ada meminta bantuan tersakwa Heru Wahyudi untuk memuluskan dua proposal penerima bansos yakni kelompok Perabot Sungkai dan Jamu Sungkar. Dua kelompok ini juga baru didirikan dalam rangka untuk menggaet dana bansos.
Ia mengajukan anggaran masing-masing Rp50 juta. Ia juga meminta bantuan Heru Wahyudi sama seperti saksi lainnya. Setelah dana teraebut cair, Dedi mendatangi tersakwa Heru Wahyudi di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai rasa terima kasih.
Sementara saksi Faisal Bahri, mengaku sebagai penghubung antara kelompok kompang dan sanggar seni tari di Sei Pakning dengan terdakwa Heru Wahyudi. Sama dengan saksi lainnya Faisal Bahri meminta bantuan terdakwa Heru Wahyudi dan membuat proposal anggaran masing-masing kelompok sebesar Rp50 juta.
Setelah pencairan, dirinya memberikan uang terima kasih kepada terskawa Heru Wahyudi di kediaman terdakwa. Untuk kelompok pertama, saksi memberikan Rp15 juta, untuk kelompok kedua sebesar Rp20 juta.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi ini, terdakwa yang dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, menyatakan keberatan. Terdakwa Heru Wahyudi mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang dari ketiga saksi.***(hasran)