Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Vonis ringan untuk terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini semakin marak. Jika sebelumnya terdakwa korupsi proyek Jalan Sentosa di Dumai divonis setahun penjara, Kamis (2/3), kemarin dua terdakwa korupsi proyek pencucian Danau Gema di Kabupaten Kampar yang divonis setahun penjara.
Majelis hakim yang diketaui Elfian, SH, Kamis (2/3/2017), memvonis dua terdakwa korupsi proyek pencucian Danau Gema, selama satu tahun penjara. Kedua terdakwa ini yakni, Fera Siswandi ST, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Kampar selaku PPK dan Endang Surya, Direktur CV Agusti, selaku kontraktor pelaksana.
Usai mendengar vonis hakim ini, kedua terdakwa terlihat tersenyum sumringah sambil bersalaman.
Dalam vonis majelis hakim tersebut, selain vonis setahun penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan.
Hakim juga memvonis terdakwa Endang Surya membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta, sementara terdakwa Fera Siswandi divonis membayar denda sebesar Rp18 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya menuntut selama satu tahun enam bulan penjara. Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, kegiatan pencucian Danau Gema ini merupakan proyek kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, bersumber dari APBD-P Kampar tahun 2012 sebesar Rp890 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga dengan sengaja memindahtangankan proyek tersebut ke pihak perorangan yang berinisial AR, dari pemenang lelang proyek yakni, CV Agusti.
Namun, setelah pemindahtanganan (sub-kontraktor) yang mana CV Agusti selaku pemenang proyek mendapat fee, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan maksimal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.465.***(Segmen02)