Mantan Kadinsos Riau Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tuntutan ringan terhadap terdakwa korupsi kembali terjadi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jika sebelumnya dua terdakwa korupsi proyek pencucian Danau Gema di Kabupaten Kampar yang dituntut hanya satu tahun enam bulan penjara dan akhirnya divonis selama satu tahun penjara, kali ini giliran tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan rumah sederhana di Kabupaten Rokan Hulu yang dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.

Tiga orang terdakwa korupsi proyek rumah sederhana yang dituntut Jaksa selama satu tahun enam bulan tersebut yakni mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Said Saqlul, konsultan pengawas, Junaidi ST dan Kusairi ST.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Gilang, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/3/17).