Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Said Saqlul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai, Kabupaten Rokan Hulu.
Jaksa menilai Said Saqlul terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Selain menuntut selamam satu tahun enam bulan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Said Saqlul membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, yakni konsultan pengawas, Junaidi ST dan Kusairi ST.
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan yakni, menuntut terdakwa Said Saqlul membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta, subsider 10 bulan, yang mana uang kerugian telah dititipkan terdakwa Said Saglul kepada jaksa penuntut.