Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU, proyek pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tersebut terjadi tahun 2012 lalu. Dimana sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi hanya 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp 450 juta.
Proyek pemukiman KAT yang bersumber dari dana APBD Riau tahun 2012 tersebut, masih terkait dengan perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis. Masing-masing dihukum setahun penjara, yang mana proses hukumnya saat ini sudah inkrah.***(segmen02)