Pekanbaru (SegmenNews.com)- Gadis (bukan nama sebenarnya, seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, disetubuhi ayah tirinya hingga hamil empat bulan. Perbuatan ini diketahui setelah kakak kandungnya curiga melihat perubahan Gadis yang mulai membuncit.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (7/3/2017), mengungkapkan, ayah tiri Gadis, Yd (35), diringkus aparat Polres Inhil, Senin (6/3/2017), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikatakannya
, penangkapan bermula dari kecurigaan keluarga korban melihat adanya perubahan di tubuh korban. Melihat itu, korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya. Keluarlah pengakuan dari korban yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya dari bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Desember 2016.
Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka, untuk membeli HP. Pelaku yang berbisnis jual beli HP online, akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP terhadap korban. Dari pemeriksaan, diketahui juga bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus Curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.
Atas perbuatan ini tersangka diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***(hasran)