Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati dan dua orang honorer, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/3/2017).
Ketiganya didakwa korupsi kegiatan rutin Dinas Pendidikan sebesar Rp1,8 miliar.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi ini sebelumnya berawal dari adanya laporan PPATK terhadap rekening gendut milik honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil ini.