Empat Administrator dan Dua Pengawas Inspektorat Bengkalis Teken Fakta Integritas

Plt Inspektur menyaksikan penandatanganan fakta integritas 

Bengkalis(SegmenNews.com)-Empat pejabat administrator dan dua pejabat Pengawas Inspektorat Kabupaten Bengkalis, menandatangani fakta integritas dan perjanjian kerja, Rabu pagi (8/3/2017).

Penandatangan yang disaksikan Pelaksana Tugas Inspektur, Suparjo, di aula kantor Inspektorat, jalan Antara, Bengkalis.

Pada kesempatan tersebut, Suparjo, mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan serupa yang lebih dulu dilakukan Kepala Perangkat Daerah di hadapan Bupati Bengkalis, Senin, (6/3/2017).

“Pakta integritas dan Perjanjian Kinerja ini bukan sekedar ditandatangani. Namun harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai komitmen, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Kata Suparjo lagi, Pakta Integritas merupakan komitmen bersama yang harus dijunjung tinggi dan juga harus dilaksanakan setiap staf di tiap-tiap Bagian di Inspektorat.

”Setelah penandatanganan di level Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator, saya minta Seluruh Apatarur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat ini juga harus melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Terkait Perjanjian kerja, sambungnya, setiap triwulan maupun semester akan dievaluasi. sejauh mana realisasi pelaksanaannya apakah ada hambatan dan lain sebagainya.

“Inilah salah satu upaya kita bagaimana supaya dalam melaksanakan tugas tidak ada permasalahan-permasalahan yang muncul dikemudian hari,” tegas ayah dua orang anak ini.

Ditekankannya pula, seluruh ASN dan pegawai di Inspektorat harus bekerja secara  team work atau bekerjasama. Jadi apapun kondisinya harus dikoordinasikan dengan tim, tidak bekerja secara perorangan.

“ketika ada permasalahan dan sebagainya, mohon kiranya untuk dapat dikoordinasikan terlebih dahulu sesui dengan jenjang atau hirarkinya. Selaku pelayan masyarakat harus bekerja sesuai SOP. Mesti sesuai prosedur,” jelas pria yang selalu tampil rapi ini.(rls/achir)