Dari pengakuan tersangka tidak ada oknum polisi yang menyuruhnya melakukan penyelundupan. “Tersangka sudah saya tanya, apakah dia disuruh oknum polisi? kata dia tidak, kalau memang ada akan kita proses,” tegas Kapolda.
Terkait barang bukti 300 dus besar rokok tanpa cukai, pihak kepolisian akan berkoordinasikan dengan pihak cukai, apakah dibuatkan cukai atau dimusnahkan.
Jajaran kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan dugaan adanya narkoba didalam dus rokok.
Dengan penangkapan rokok tanpa cukai ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.