Kapolda Riau menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti penyelundupan, narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Sementara itu, tersangka Z kepada wartawan mengaku akan memasarkan rokok ilegal tersebut di kawasan Selatpanjang, dengan keuntungan Rp2 ribu per slop rokok.
“Modal per slop Rp38 ribu, saya jual Rp40 ribu,” kata tersangka Z.
Sebelumnya jajaran Polair Polda Riau menggagalkan penyelundupan ratusan dus rokok tanpa label cukai di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Selasa (7/3/17) lalu.
Penangkapan ratusan dus rokok tersebut, bermula saat speed boat Patroli KP IV – 2003 yang dibawa Briptu Yogi Pandelta bersama dengan Bharatu Hasrul sedang melakukan patroli rutin diperairan tebing tinggi.
Saat mereka tiba dipelabuhan rakyat jalan air gemuruh Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Meranti, sekitar pukul 01.30 WIB. Satu unit speed boat bermesin 5 langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan.
Merasa curiga, anggota kp IV 2003 memeriksa aktifitas yang ditinggal speed boat tersebut, ternyata ditemukan kurang lebih 300 dus besar berisi rokok yang tidak memiliki lebel cukai dan dokumen lengkap.
Dari keterangan tersangka, J (35), rokok tersebut berasal dari Batam. Rokok tersebut diindikasikan diproduksi di Jawa timur Pasuruan.***(hasran)