Rohul(SegmenNews.com)- Setelah menetapkan dua orang tersangka dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) BPMPD. Kejari Rokan Hulu akan memeriksa kedua tersangka, Rabu (15/3/17) lusa.

Kedua tersangka tersebut yakni, AKA merupakan PNS mantan Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, dan FU, merupakan rekanan pembuat acara termasuk mengurus tiket dan penginapan.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka 7 Maret 2017 lalu. Rabu depan akan kita periksa lagi,” ungkap Kajari Rohul Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH M.Hum melalui Kasi Pidsus Nico Fernando SH, Senin (13/3/17).
Dalam kasus ini, kata Nico, pihaknya sudah memeriksa 70 saksi. Perjalanan Bimtek ke Kota Batam Kepulauan Riau dan Yogyakarta yang diikuti Desa se-Rohul pada tahun 2015 lalu diduga telah merugikan negara hingga Rp250 juta.
Namun sejauh ini, belum terindikasi adanya keterlibatan pimpinan maupun Kepala Dinas yang bersangkutan.
“Jika ditemukan ada alat bukti baru, atau tambahan bisa jadi bakal ada tersangka baru di kemudian hari,” ujar Nico.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak BPMPD Rohul memberangkatkan para perangkat desa dengan dua rombongan, yakni 140 orang ke Batam dan 124 orang ke Yogjakarta.
Walaupun biaya keberangkatan telah ditanggung ADD 2015, namun perwakilan desa dipungut biaya sebesar Rp1,4 juta ke Yogyakarta dan Rp1 juta ke Batam.***(Fitri)