“Pasal berlapis dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” ujar Arist.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Arist, mereka telah mengedarkan 500 video dan lebih 100 foto porno anak. Pelaku menyebarkannya ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan media sosial Facebook. “Itu kejahatan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
“Jadi diimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya,” Arist menambahkan.***
Source:Viva.co.id