Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tahun 2017 hingga Maret, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp9 miliar.
Pencegahan kerugian negara tersebut hasil dari pengungkapan 168 kasus penyelundupan dan perdagangan produk ilegal.
Kepala kantor Bea dan Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza, Selasa (22/3/17) menjelaskan, produk dan barang ilegal tersebut diantaranya, rokok ilegal, minuman keras mengandung impor beralkohol, ballpress, bawang, sembako, narkotika serta produk lainnya.
Keberhasilan tersebut, kata Yusmariza, atas kerjasama berbagai pihak, aparat hukum dan masyarakat.
“Hasil tersebut tidak lepas dari peran serta dan koordinasi dengan kantor-kantor vertikal dan juga instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini produk-produk yang melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai tersebut sedang ditindak lanjuti oleh pihaknya. Kendati begitu, namun sebagian produk ilegal tersebut telah dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang untuk Negara atau yang dikuasai Negara.
“Beberapa barang yang belum dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, DJBC wilayah Riau dan Sumatera Barat menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terkait persoalan kepabeanan dan cukai.
“Karena tanpa peran aktif dari masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal tidak akan menuai hasil yang masimal,” ujarnya.***(hasran)