Pekanbaru(SegmenNews.com)-Yusman, Bendahara di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kampar, Rabu (22/3), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi di dinas tersebut dan hasilnya disimpan direkening, pribadi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kampar, Ostar SH, disebutkan,
perbuatan Yusman yang terjadi dari 2010 hingga tahun 2015 lalu, semasa menjabat Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Bermula, dalam pengelolaan uang pengeluaran (UP), terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelolaan UP tersebut. Uang tersebut ditampung atas nama terdakwa sebesar Rp 3 miliar lebih.