Namun transaksi ini dinilai mencurigakan oleh PPATK, sehingga melaporkannya kepada pihak Kejaksaan. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan, akhirnya diketahui Rp 1,4 miliar dari Rp 3 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Dana sebesar Rp 1,4 miliar itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan sebagainya.
Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi, jo Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umun, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan satu pekan mendatang.***(segmen2)