Kantongi Izin BI, Ini Besaran Tarif ATM Link Disepakati

Jakarta(SegmenNews.com)- Setelah lama menanti, akhirnya PT Jalin Pembayaran Nusantara (Link) mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM.

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, Link memperoleh izin BI 27 Februari 2017.

Pasca mendapat izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM, maka empat BUMN dapat segera melaksanakan integrasi jaringan mesin ATM.

Tahap selanjutnya, bank-bank pelat merah akan melakukan uji coba integrasi pada mesin electronic data capture (EDC).

Direktur Digital Banking and Technology PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans mengakui, setelah meraih izin untuk operasional mesin ATM, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memproses izin operasional mesin EDC.

“Kami menargetkan dapat menggabungkan kembali 10.000 ATM-20.000 ATM antarbank BUMN di tahun 2017,” katanya, Selasa (21/3/2017).