Bengkalis (SegmenNews.com)— Untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntable. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.
Sosialisasi PTSL Tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dilaksanakan di lima desa. Diawali sosialisasi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/3) kemarin. Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH kepada wartawan di Bengkalis.
Pelaksanaan sosialisasi PTSL Tahun 2017 dengan target 5.500 bidang, dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) di BPN Bengkalis. Sosialisasi perdana bertempat di Masjid Al Mukarromah, Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil. Hadir dalam kegiatan itu Kades Sepotong Isman, S.Ag, bersama perangkat desa, Ketua RT dan RW se-Desa Sepotong, dan 100 masyarakat pemilik tanah.
Kegiatan ini juga akan melibatkan tiga desa lainnya yakni Desa Sungai Siput, Desa Kota Raja di Kecamatan Siak Kecil, dan Desa Muara Basung di Kecamatan Pinggir. Dari sosialisasi tersebut, BPN memaparkan sekaligus memberikan pemahaman tata cara PTSL Tahun 2017. Ada sebanyak lima tahapan PTSL yang disosialisasikan.
Pertama, yakni tujuan dari tujuan PTSL. Kemudian kedua, tahapan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan lokasi kegiatan, pembentukan panitia ajudikasi percepatan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak serta pembukuan hak atas tanah, penerbitan sertifikat hak atah tanah, bagi yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pengumpulan data yuridis dan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Pengukuran batas bidang tanah secara kadastral dilaksanakan atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya. Untuk itu, setiap peserta PTSL wajib memasang patok batas bidang tanah.***(rls/achir)