Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar Bantah Bebaskan Tersangka Penyelundupan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor wilayah Riau dan Sumatera Barat membantah keras adanya pembebasan dan penetapan tersangka terhadap oknum penyelundup produk ilegal berinisial J, yang diserahkan oleh Polda Riau  pada 09 Maret 2017 lalu.

Bantahan itu disampaikan Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza melalui Kasi Penindakan II, Andika.

“Tidak ada kita bebaskan J. Cuma dia wajib lapor,” katanya.

Disebutkannya, pelimpahan berkas J oleh Polda Riau melalui Direktorat Kepolisian Perairan, dengan nomor B/72/III/2017/Ditpolair dilakukan pada 09 Maret 2017.

Berkas yang dilimpahkan itu terkait dugaan adanya pelanggaran kepabeanan berdasarkan Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

Dipenyerahan itu, Polda menyerahkan J dan barang bukti. Yakni, rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 300 karton.

Kendati begitu, namun pada pelimpahan tersebut tidak ada dilampirkan berkas penetapan tersangka terhadap J.

“Bersama surat tersebut dilampirkan berkas. Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan TKP, Berita Acara Pemeriksaan, Press Release Penangkapan Rokok oleh Dit Polair Polda Riau,” tegasnya.

Menurutnya, pelimpahan berkas J oleh Polda Riau kepada Bea dan Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat merupakan tidak sebagai tersangka, namun sebagai status saksi.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilampirkan Saudara J diperiksa sebagai saksi dan mengingat tidak ada Surat Penetapan Sebagai Tersangka maka disimpulkan bahwa Saudara J berstatus sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka,” kata Andika kepada wartawan.

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran dalam bidang kepabeanan karena barang tersebut diproduksi dan berasal dari dalam daerah pabean.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat mendapati adanya dugaan pelanggaran terkait cukai berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Meski begitu, namun dirinya mengakui hingga saat ini kasus tahap pendalaman dan pengembangan. Sebab pihak belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan J sebagai tersangka.

“Bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup berdasarkan KUHAP untuk menetapkan Saudara J sebagai tersangka sehingga Saudara J tetap berstatus sebagai saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya.***(ran/rl)