Rohul(SegmenNews.com)- Ternyata hasil analisa Laboratoriaum PUPR Provinsi Riau terkait sample limbah cair PKS Nusa Coy yang dituntut Masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan bulan lalu sudah diumumkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu Drs.H.Hen Irfan M.Si, Kamis (9/2/2017) kepada salah satu media di Riau. Namun ekspose itu tidak secara menyeluruh media yang mengikuti permasalahan tersebut.
Pada pemberitaan itu ditemukan sesuai hasil Labor terungkap, dari titik sample yang di ambil air limbah masuk parit, air limbah abu boiler, air batang lubuh bagian hulu dan hilir ,hasilnya melebihi baku mutu yang ada.
Untuk BOD nya berdasarkan standar baku mutunya 350 mg/I naik menjadi 634,9 mg/I, sedangkan untuk COD yang seharusnya standar mutunya 100 mg/I menjadi 149,8 Mg/I begitu juga TSS nya yang seharusnya batas normal 250 naik menjadi 362.
Sehingga pemerintah sudah memberikan sanksi admininstratif, yakni sanksi paksaan pemerintah dengan memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk malakukan perbaikan stimulan pengelolaan limbah cair serta menyampaikan permohonan revisi dokumen amdal, UKL dan UPL kepada manajemen PKS PT. SJI Nusa Coy.
Menanggapi hal ini, Masyarakat Ulak Patian mengungkapkan sudah melaporkan hasil tersebut di Polisi Daerah (Polda) Riau setelah mereka melihat ada pengumuman di salah satu media masa.
“Kami menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul sepertinya menutup-nutupi hasil analis limbah PKS PT.SJI Coy yang berada di Wilayah Kecamatan Kepenuhan tersebut kepada Masyarakat. Padahal yang terkena dampak limbah itu mereka masyarat di Desa Ulak Patian,” kata Supardi saat dijumpai di Desa Ulak Patian Jumat (24/3/17).
Selain itu, dirinya juga akan membawa permasalahan ini ke Kemeterian Lingkungan Hidup RI. Terkait sanksi dari Pemeritah Kabupaten Rokan Hulu yang diberikan kepada Manajemen PT.SJI Nusa Coy Kepenuhan, jawabnya, hingga kini belum ada dilakukan perbaikan parit, Sungai serta ganti rugi dampak limbah itu terhadap mereka masyarakat.
Jelasnya lagi, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Polda Riau belum lama ini.
“Jangan ibarat makan buah nangka yang masak, kami yang terkena getahnya, orang lain yang makan nangkanya,” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Desa Ulak Patian Supardi saat diwawancara wartawan pada waktu melaksanakan aksi damai di PT.SJI Nusa Coy Kepenuhan.***(Fitri)