Hendak Selundupkan Kayu Bakau ke Malaysia, Dua Warga Selatpanjang Ditangkap

Penangkapan bermula saat
Kasi Lidik Kompol Syamsuddin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Alai ada kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan kayu bakau ke Malaysia. Selanjutnya Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan Tindak Pidana tersebut.

Tepat di Perairan Kuala Selat Ringgit Tim Lidik melihat satu unit KM Sunendra Jaya GT 6, sedang berlayar. Kemudian Tim memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan muatan.Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut bermuatan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. Sunendra Jaya GT. 6 tersebut dan menanyakan dokumen kayu, Nakhoda KM. Sunedra Jaya GT. 6 tidak bisa memperlihatkan dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang dibawanya.

Kemudian kayu bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya Nakhoda bersama ABK dibawa kekantor Subdit Gakkum di Pekanbaru, sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Dipelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang.