Adapun barang bukti yang disita, satu unit KM Sunedra Jaya GT 6, sertifikat keselamatan KM. Sunendra Jaya GT 6, satu lembar paspor Republik Indonesia An. Dedi Anwar, satu lembar paspor Republik Indonesia An. Dedi Irawan, satu lembar paspor An. Riduan sekitar 1.300 batang kayu bakau.
Atas perbuatannya, terhadap Nakhoda dipersangkakan :
Pasal 83 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman Dipidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 2,5 M.
Terhadap Pemilik Kayu dipersangkakan : melanggar Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k.***(hasran)