Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kabid Sarana dan Prasarana Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Inhil, tahun 2012-2013, Suhardiman, diduga menerima uang hasil korupsi proyek fasilitator pendampingan dengan nilai proyek Rp2,6 miliar. Uang tersebut dibungkus plastik kresek dan diberikan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Hal ini terungkap pada persidangan perkara korupsi dana fasilitator pendampingan BPMPD Inhil dengan terdakwa Sofyan Nur, PPTK dan Hasanuddin, Direktur PT Geunta Consulindo, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (27/3/2017).
Pengakuan ini berawal ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhul, Budi Susanto SH, menghadirkan empat saksi dipersidangan.