Kabid SP BPMPD Inhil Diduga Terima Uang Korupsi Satu Kresek. Ini Pengakuan Saksi di Persidangan…

Saksi tersebut yakni Iben, fasilitator pemberdayaan di Pulau Burung, Yusuf alias Riski, Pendamping di Kecamatan Tembilahan Kota, Desrizal, Fasilitator Teknik di Kecamatan Enok dan Raja Zulkarnain, Fasilitator Teknik di Kecamatan Keritang.

Untuk diketahui, dari Rp2,6 miliar dana fasilitator pendamping ini, Rp800 juta diantaranya diduga dikorupsi.

Pada persidangan tersebut, Penasehat hukum kedua tersakwa, Herianto SH, menanyakan kepada saksi Iben, apakah pernah ditugaskan ke Pekanbaru menjumpai Suhardiman, KPA proyek pendampingan tersebut di Pekanbaru. Iben menjawab pernah.

Dijelaskan Iben, ketika itu ia diajak oleh Taufik ke Pekanbaru dan menjumpai Suhardiman untuk mengantarkan uang dalam kantong kresek, yang jumlahnya tidak diketahuinya pasti.

Sesampai di kamar hotel tempat Suhardiman menginap, Taufik masuk le kamar membawa uang dalam kresek tersebut, sementara saksi Iben menunggu di luar. Setelah beberapa menit, Taufik keluar dari kamar, namun tidak lagi membawa kantong kresek berisi uang tersebut.