Selain itu, saksi Iben dan Yusuf, mengaku, ketika bertugas sebagai fasilitator pemberdayaan, hanya menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dari PT Geunta Consulindo yang dipimpin terdakwa Hasanuddin.
Sementara uang transportasi tidak pernah diberikan. Kedua saksi juga mengaku tidak pernah mengikuti Rakor atau acara yang digelar di hotel seperti laporan terdakwa
Sementara saksi Raja Zulkarnain dan Desrizal mengaku menerima gaji sebesar Rp2.000.000 ditambah uang transportasi sebesar Rp300 ribu.
Pada kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum juga diminta menunjukkan barang bukti. Dari barang bukti yang ditunjukkan tersebut, keempat saksi terkejut melihat gaji dan tunjangan yang mestinya mereka terima jauh dari yabg mereka terima.
Seperti biaya tranportasi, seharusnya sesuai laporan perusahaan, mereka menerima antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kecamatan penugasan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.***(hasran)