Pernyataan sikap tersebut yakni,
1. Mengecam keras pernyataan SSP disosial media dengan menyebutkan dan mengibaratkan gerakan dalam ibadah sholat seperti perilaku an**#*g dan lainnya.
2. Mendesak aparat hukum untuk melanjutkan proses hukum secara transparan, cepat, tepat dan professional atas dugaan pelanggaran UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Serta, pelanggaran UU No.11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
3. Menghimbau aparat hukum untuk menindak segala penistaan terhadap agama apapun
4. Menghimbau kepada seluruh elemen umat Islam untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
5. Umat Islam adalah umat yang sangat menjaga kedamaian dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Namun apabila ada pihak yang mencoba mencari masalah maka kami umat Islam tidak bisa menerima dengan lapang dada saja tanpa ada penegakan hukum dari negara.