Sebagai penampung di Kota Dumai yakni Berkarya Sianipar. Saat ini sudah melarikan diri.
Rata rata perompak tersebut melakukan aksi sebanyak empat sampai 6 kali dalam sebulan.
Tahun 2017 pelaku mengaku sudah beraksi 7 kali. Tersangka M. Sueb pernah dihukum pada tahun 2012 dalam kasus yan sama dan diproses oleh Polsek Pagurawan Red Batubara. Dihukum 1 tahun di LP Labuhan Ruku.
Saat ini para pelaku diamankan di Rutan Polres Dumai.***(hasran)