Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Rohul Sepakati Pengukuran Ulang Lahan di PT Hutahaean

Rohul(SegmenNews.com)– Komisi II DPRD kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (27/3/2017) mediasi sengketa lahan masyarakat Tambusai dengan PT Hutahaean. Mediasi itu dilakukan karena belum disepakatinya masyarakat empat desa di kecamatan Tambusai dengan PT Hutahean.

Hasil mediasi sementara dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Hj. Sumiartini, didampingi Sekretaris Edi Sutrisno, dihadiri anggota H. Hilip, Mufti Ali, Hj. Nurzahara, H. Porkot Hasibuan, dan Bahron Lubis lahir tiga kesepakatan.

Tiga poin hasil mediasi sementara yakni pertama akan dilakukan pengukuran ulang di lahan sekitar 786 hektar yang dikelola PT. Hutahaean setelah reses DPRD Rohul.

Kedua, apapun hasil pengukuran akan diselesaikan bersama dengan Komisi II DPRD Rohul dalam mediasi selanjutnya dalam waktu belum ditentukan.

Ketiga, masyarakat empat desa mengharapkan hasil pengukuran lahan yang dikerjakan PT. Hutahaean akan dibagi hasil ditanam yakni 65 persen untuk masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan.

“Semua elemen harus dilibatkan, baik Kepala Desa, pihak kecamatan, Komisi II DPRD Rohul, dinas terkait (Pemkab Rohul), dan PT. Hutahean,” kata Hj. Sumiartini.

Sumiartini juga mengatakan bila ada saksi hidup pada 1999 akan dihadirkan di mediasi berikutnya. “Kami selesaikan ini secara bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelas Sumiartini.

Mediasi dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Tambusai, Kades Tambusai Timur Zulkarnain, Kades Lubuk Soting Maraposo Siregar, Kades Tingkok Herman, dan Kades Persiapan Bukit Senyum Wahidin dan LSM TOPAN-RI Rohul.

Pada mediasi, perwakilan masyarakat empat desa, Sukrial Halomoan mengatakan konflik lahan ini sudah pernah dimediasi oleh DPRD Rohul pada 2014, namun tidak juga ada hasilnya.

Masyarakat sudah lama menunggu realisasi 65 persen lahan, sampai-sampai mereka pernah berniat akan merebut lahan sengketa secara paksa.

Namun, karena masyarakat ingin perkara diselesaikan secara baik-baik, sehingga serahkan sengketa sosial ini ke Komisi II DPRD Rohul, dengan harapan bisa diselesaikan wakil rakyat.

“Kami masyarakat sudah capek dibodoh-bodohi pihak perusahaan selama ini,” tegas Halomoan.

Masih di tempat sama, Ir. Tambok Marbun, General Manager PT. Hutahaean Kebun Tambusai mengatakan perusahaannya tidak pernah berkonflik dengan masyarakat. Marbun mengaku selama ini pola kemitraan lahan di PT. Hutahaean sudah bermitra dengan KUD Setia Baru. Ia mengharapkan, pada mediasi berikutnya, pengurus KUD ini juga dihadirkan.

Menurutnya, seharusnya masyarakat empat desa juga mempertanyakan soal lahan kemitraan terhadap pengurus KUD yang bermitra dengan PT. Hutahaean.

Soal bagi hasil lahan yang sudah dikelola, yakni 65 persen untuk masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan, Marbun mengakui tidak bisa mengambil kebijakan, sebab ia masih punya atasan.

Hasil mediasi sementara itu akan dilaporkan dirinya ke atasan. Dan yang memutuskan juga atasan dan pemilik modal atau owner.

Sementara itu, masyarakat Desa Tingkok Budi Lubis berterima kasih ke pihak Komisi II DPRD Rohul sudah bersedia selesaikan kembali sengketa lahan antara masyarakat empat desa dengan PT. Hutahaean.

Budi mengapresiasi langkah diambil Komisi III DPRD Rohul untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang sudah dikelola PT. Hutahaean.

Budi mengakui masyarakat hanya ingin masalah ini diselesaikan secepatnya oleh wakil rakyat. Masyarakat sendiri akan mengawal terus sengketa ini.

“Kita akan kawal terus, Jangan sampai kita dibodohi lagi oleh perusahaan (PT. Hutahaean),” tegas Budi dan berharap hasil mediasi dimediator Komisi II DPRD Rohul hasilnya lebih baik ke depan.

Ditanya apakah tuntutan masyarakat sudah pas, Budi mengiyakan. Namun ia mengharapkan PT. Hutahaean mengirimkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan pada mediasi berikutnya, sehingga sengketa lahan bisa diselesaikan secepatnya.

“Sebab sudah 21 tahun masalah ini belum juga selesai. Berapa ada lah (lahan) kami terima. Capek kami. Jangan sampai ada tumpah darah lagi di lapangan,” katanya.

“Jangan main otot lagi, ini sudah tahun 2017, sudah Lima periode Presiden belum juga diselesaikan oleh perusahaan (PT. Hutahaean),” pungkasnya.***(Fitri)