Kejati Riau Tahan Mantan Kadis PU Rokan Hilir

Berdasarkan penyidikan kita, yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan Jembatan Pedamaran II, sementara Pedamaran 1 tak cukup bukti. Bukti yang kita peroleh adalah adanya pelaksanaan pembayaran pada termin ke 2, pada Oktober tahun 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Adanya termin yang dibuat PPK merangkap KPA, tersangka Ibus Kasri, yang melawan hukum, sehingga memperkaya korporasi, atau PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Termin tersebut lanjutnya, adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Sementara terkait tersangka Wan Ahmad Firdaus, mantan Sekda Rohil, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, saat ini masih terus didalami.***(hasran)