Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, membenarkan pihaknya melakukan eksekusi terhadap Prof Yohanes Umar.
“Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap Prof Yohanes Umar, karena perkaranya sudah inkrach, karena yang bersangkutan tidak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.
Saat ini waktunya sudah lebih dari tujuh hari dan tidak ada pernyataan banding, sehingga kita melakukan eksekusi terhadap yang bersangkitan ujar Roy.
Sebelumnya, pada sidang Senin (13/3/17) pekan lalu. dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menghukum terdakwa Yohanes Umar, selaku Ketua Pembina YKM dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, Yohannes juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa H Nazarudin, selaku Ketua Yayasan YKM dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.