Jaksa Eksekusi Prof Yohanes Umar, Terpidana Korupsi Dana Hibah

Terdakwa Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan, dan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Hukuman tersebut sedikit ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby SH menuntut terdakwa Yohennes dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 subsider 1 bulan.

Selain itu, Yohannes juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara, rekan Yohannes. H Nazarudin, selaku KetuaYayasan Meranti Bangkit (YMB). Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan.

Kedua terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Yohannes Umar dan H Nazarudin didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana bantuan hibah persiapan pembangunan Universitas Kepulauan Meranti.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar.

Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Sehingga telah terjadi kerugian sebesar Rp 300 juta.***(segmen02)