Rohul(SegmenNews.com)- Setelah menahan 1 tersangka dugaan korupsi dana perjalanan kegiatan Bimtek, AKA. Kejari Rohul kembali memanggil tersangka ke 2, FU. Namun sayangnya FU mangkir dalam pemangggilan ke 2.
Pihak Kejari tengah mempersiapkan panggilan ke 3, jika tidak mengindahkan panggilan jaksa, maka tersangka FU (rekanan kegiatan) akan dipanggil paksa.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan FU, tapi dia tidak datang. Kami tidak tau alasannya. Kita sudah mengagendakan pemanggilan ke 3 tanggal 10 April 2017. Jika tak datang juga kita akan jemput paksa sesuai UU dan peraturan yang berlaku di NKRI,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M.Hum melalui Kasi Pidana Khusus Nico Fernando SH, Senin (3/4/17).
Nico meminta kepada tersangka Fu agar koperatif menghadiri panggilan, untuk menggali keterangan terkait dugaan Mark Up perjalanan Bimtek aparatur Desa se-Rohul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) pada tahun 2015 lalu.
Seperti diketahui, kegiatan perjalanan Bimtek dilakukan dengan dua tempat yakni, Yokyakarta dan Batam. Dalam kasus ini kerugian negara Rp250 juta.
Sebelumnya, Kejari Rohul telah menahan oknum PNS DPMPD Rokan Hulu inisial AKA, Selasa (22/3/17) sekitar pukul 21.00 WIB malam. AKA juga sebelumnya sempat mangkir saat dipanggil jaksa.***(Fitri)