Pekanbaru(SegmenNews.com)- Polda Riau akan datangkan Tim ahli dari Men Kominfo pusat dalam penyidikan kasus dugaan penistaan penistaan agama oleh SS melalui media sosial.
“Kita datangkan satu orang dari tim ahli Men Kominfo, guna melanjutkan penyidikan kasus penistaan agama yang dilakukan pelaku SS,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (3/4/17).
Dalam kasus ini, Unit Subdit II Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 7 orang saksi.
“Kasus ini masih dalam penyidikan, 7 orang saksi juga sudah diperiksa,” kata Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga seorang mahasiswa disalah satu Universitas terkemuka di Pekanbaru dikenakan dengan UUD IT, Pasal 28 ayat 2 Jo 45a.
Seperti diberitakan sebelumnya, SS ditahan Polsek Siak Hulu, Rabu (22/3/17), sebelum akhirnya di pindahkan ke tahanan Polda Riau.***(hasran)