Pekanbaru (SegmenNews.com)-Komisaris Polisi Syamsurizal, mantan Kapolsek Rumbai dan terakhir bertugas di Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru, Kamis (6/4), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa telah melakukan penipuan dengan menjanjikan Fauzan lulus tes polisi tahun 2014 lalu dengan membayar sebesar Rp175 juta.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Gunting SH, terdakwa Syamsurizal mengakui ada menerima uang sebesar Rp175 juta dari orangtua Fauzan. Uang itu diterimanya secara bertahap pada sekitar bulan Maret 2014 lalu. Tahap pertama uang diterima sebesar Rp100 juta dan tahap kedua sebesar Rp75 juta. Penerimaan uang itu dilengkapi dengan bukti tertulis.
Uang tersebut menurut terdakwa untuk diberikan untuk membantu meluluskan Fauzan menjadi polisi. Namun kenyataannya Fauzan tidak lulus dan uang tidak dikembalikan. Lebih lanjut terdakwa Syamsurizal mengakui bahwa dirinya juga ada memimta uang kepada korban lain yakni Ibrahim, untuk membantu meluluskan menjadi polisi, namun yang bersangkutan juga tidak lulus seleksi.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa Samsurizal mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada seseorang yang bernama Suparjo di Jakarta yang mengaku bertugas di Mabes Polri. Uang tersebut menurutnya diserahkannya di salah satu penginapan di Jakarta, ketika dirinya berangkat ke Jakarta.
Ia mengaku kenal dengan Suparjo ketika pendidikan di Jakarta. Namun belakangan diketahui bahwa tidak ada Suparjo yang bertugas di Mabes Polri.
Namun ketika ditanya jaksa apa ada bukti dan saksi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Suparjo, terdakwa Syamsurizal mrngaku tidak memilikinya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***(hasran)