Janda Beranak Satu Ini Cari Keadilan Melalui Praperadilan

Rohul(SegmenNews.com)- Merasa dirinya dirugikan selama 12 tahun, sejak kejadian salah tangkap tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sei Kuti Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, tahun 2005 lalu. Umi Handayani Boru Siregar (47) mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Umi menuntut, Polres Rohul bekerja ekstra untuk menyelesaikan kasus pembakaran dan penganiayaan yang dialaminya, dan pemulihan atas tercemarnya nama baiknya.

Menurut Umi, beberapa pekan lalu mengajukan dirinya telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan atas perkara pembakaran rumah, penganiayaan, serta pencemaran nama baiknya ketika dituduh melakukan tindakan pencurian TBS, pada tahun 2005 lalu.

Di praperadilan tersebut, janda yang akrab dipanggil Boru Regar ini menuntut agar Polres Rokan Hulu sigap dalam melakukan penyidikan terhadap laporannya tersebut.

Janda anak satu ini, mengaku atas tuduhan membayar orang untuk melakukan pencurian TBS itu, mengakibatkan dirinya ditahan di lapas pasir pengaraian, dan akhirnya divonis bebas di pengadilan negeri pasir pengaraian, serta kasasi dari pihak lawannya pun ditolak mahkamah agung.

“Sejak 2005 saya berupaya untuk mendapatkan keadilan yang menuduh saya mencuri, padahal saya tidak melakukannya,” sesal Umi Handayani, Senin (10/4/2017).

Praperadilan kasus boru regar ini, bakal disidangkan selasa, sekitar pukul 9.00 wib di pengadilan negeri pasir pengaraian. Dalam sidang tersebut, Boru Regar bakal mempertanyakan kinerja Polres Rokan Hulu atas penganan persoalanĀ ini.***(Fitri)