Kawanan Penipu Ini Beraksi dengan Modus Barang Antik

Kemudian laki-laki tersebut menelepon bosnya yang sedang berada di rumah sakit Pematang Reba dengan alasan orang tuanya sakit.

Kemudian Hermanto, dengan tersangka dan seorang laki-laki yang menelepon bosnya pergi ke Pematang Reba untuk menemui bos laki-laki tersebut.

Sesampainya di rumah sakit Pematang Reba, bos menyarankan kepada Hermanto untuk menjual mobil merk Avanza no. Pol BM 1036 BC milik Hermanto, untuk membeli batu milik tersangka dan nanti akan diganti dengan mobil baru dan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian Hermanto menerima tawaran bos tersebut. Ketiga orang tersebut pergi ke Showrom Alfa Mob Simpang 4 Belilas, sesampainya di shouroom, korban dan teman si bos langsung melakukan transaksi jual beli mobil, sedangkan tersangka pemilik batu menunggu di luar.

Setelah mobil terjual seharga Rp70.000.000 ketiga orang tersebut kembali ke Pematang Reba menjumpai si bos yang akan beli Batu Delima di kedai kopi depan rumah sakit.

Korban langsung menyerahkan uang hasil penjualan mobil kepada tersangka pemilik batu, karna sebelumnya sudah dijanjikan oleh si bos akan diganti dengan uang Rp1,5 miliar.

Setelah selesai transaksi terlapor menyuruh pelapor agar Salat di Masjid Taqwa dan tujuan tidak boleh membawa tasnya yang berisi HP merk samsung dan nokia.

Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kedai kopi lagi dan menanyakan keberadaan tersangka, laki-laki dan si bos tersebut ke pemilik kedai dan dijawab orang-orang tersebut telah pergi.

Atas kejadian tersebut pelapor pun baru sadar bahwa telah ditipu oleh orang-orang yang belum dia kenal tersebut, sehingga mengalami kerugian Rp 72.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, membenarkan penangkapan tersebut. “Para tersangka dijerat Pasal 378 Jo pasal 55 KUHPidana,” ujarnya.***(hasran)